Rapat Koordinasi Terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Klaten

Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar Rapat Koordinasi terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Bawah Gedung Diskominfo Klaten. Kegiatan ini diusulkan oleh BAZNAS Kabupaten Klaten dan difasilitasi oleh Bagian Kesra Setda Klaten, dan membahas pelaksanaan Surat Edaran Bupati Klaten Nomor B/400.8.1/935/2025/03/M.

Rapat Koordinasi Terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Klaten
Rapat Koordinasi Terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Klaten
Rapat Koordinasi Terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Klaten
Rapat Koordinasi Terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Klaten
Rapat Koordinasi Terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Klaten
Rapat Koordinasi Terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Klaten

Klaten, 9 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten menggelar Rapat Koordinasi Terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bertempat di Ruang Rapat Bawah Gedung Diskominfo Kabupaten Klaten.

Kegiatan ini diusulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Klaten dan difasilitasi serta dikoordinasikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Klaten.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Kesra Setda Klaten, Sekretaris DPRD Kabupaten Klaten, seluruh Kepala Bagian Setda Klaten, serta Ketua dan Pengurus BAZNAS Kabupaten Klaten.

Agenda utama rapat adalah membahas pelaksanaan Surat Edaran Bupati Klaten Nomor B/400.8.1/935/2025/03/M tentang Zakat, Infak, dan Sedekah atas Gaji dan Tambahan Penghasilan bagi Anggota DPRD, ASN, Pegawai Rumah Sakit, Karyawan BUMN/BUMD, dan Instansi Vertikal yang beragama Islam di Kabupaten Klaten.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Kesra Setda Klaten menyampaikan pentingnya optimalisasi pengumpulan ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Klaten sebagai bentuk dukungan terhadap program pengentasan kemiskinan di daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan isi serta mekanisme pelaksanaan Surat Edaran Bupati, sekaligus mendorong optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui BAZNAS Kabupaten Klaten.

Paparan juga menjelaskan dasar hukum pengelolaan zakat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.

Melalui sistem pemotongan langsung (payroll system), pengumpulan ZIS akan dikoordinir oleh pimpinan instansi masing-masing dan disetorkan melalui bank dengan tembusan ke BAZNAS Klaten. Pegawai yang belum memenuhi nisab tetap dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah sekurang-kurangnya sebesar 1% dari penghasilannya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Klaten menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam rangka meningkatkan kesadaran berzakat serta mendukung program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0